ITUKUPOKER - Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan keseriusannya dalam upaya mengembangkan, serta mencari tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Kali ini, KPK menetapkan tersangka baru dengan dugaan merintangi penyelidikan (obstraction of justice), dalam penanganan perkara korupsi yang merugikan negara lain hingga triliunan rupiah dengan terdakwa Setya Novanto.
* Tetapkan FY dan Dokter RS Permata Hijau Tersangka
Agen Judi Online Terpercaya - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyampaikan, pihaknya sudah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana dengan upaya merintangi atau menggagalkan penyidikan korupsi E-KTp dengan tersangka Setya Novanto.
"KPK sudah meningkatkan status penanganan perkara itu. Dan hal ini sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka, yakni Fredrich Yunadi, dan Bimanesh Sutarjo," ujar Basaria usai menggelar konferensi pers di Gedung KPK.
* Ada Dugaan Pemalsuan Data Medis
Bandar Poker Online Terpercaya - Dikatakan Basaria, Bimanesh yang merupakan dokter di RS Permata Hijau di duga bekerja sama memasukkan tersangka Setnov ke Rumah Sakit agar dilakukan rawat inap ketika terjadi kecelakaan di Permata Berlian, Jakarta Barat.
"Data-data medis pun diduga dimanipulasi sedemikian rupa, untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK," katanya. Menurut Basaria, penyidik juga mendapatkan kendala saat melakukan pengecekan informasi peristiwa kecelakaan yang berlanjut pada perawatan medis di RS Medika Permata Hijau.
* Sehari Sebelumnya FY Booking Satu Lantai
Agen Judi Online Terpercaya - Lebih menariknya, lanjut Basaria, Fredrich Yunadi yang kala itu merupakan kuasa hukum Setya Novanto, didiuga sudah datang terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Bahkan, dia disebut-sebut sudah memesan satu lantai dirumah sakit tersebut.
"Didapatkan informasi kalau salah satu dokter dirumah sakit itu mendapatkan telepon dari seorang yang diduga sebagai pengacara Setya Novanto. Bahwa saat Novanto akan dirawat di RS sekitar pukul 21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP yang rencana akan dibooking satu lantai. Padahal saat itu, belum diketahui Setnoc akan dirawat karena sakit apa," jelas Basaria.
* Terancam Hukuman Pidana 12 tahun Penjara
Bandar Judi Online Terpercaya - Akibat perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan sudah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebanyak 35 sksi dan ahli pun sudah diperiksa dalam proses penyelidikan ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Basaria mengatakan bahwa KPK juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada hari Selasi (9/1) lalu, dan sudah meminta imigrasi untuk mencegah berpergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan terhadap tersangka dan 3 saksi lainnya.
"Kamu mengimbau agar pihak -pihak yang menjalankan profesi sebagai advokat ataupun dokter, dapat bekerja sesuai dengan etika profesi, itikad baik dan tidak melakukan perbuatan tercela, serta tidak menghambat atau menghalang-halangi proses hukum yang berlaku, khususnya upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.